JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah mendeponir kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, deponering dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, Samad dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi di Indonesia.
"Korupsi telah mengakibatkan kerugian kepada bangsa dan negara," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (3/3/2016).
Meski begitu, Prasetyo membantah bahwa kasus terhadap Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi.
"Kami tidak pernah berkomentar seperti itu, yang berkomentar seperti itu adalah masyarakat," tutur Prasetyo.
Namun, Prasetyo mengakui bahwa ada respons yang keras dari masyarakat terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penetapan tersangka terhadap Samad dan Bambang juga dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Respons masyarakat itu dianggap turut berdampak terhadap pemerintah.
"Bisa turunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya sendiri," ucap Prasetyo.
Selain itu, jika kasus ini berlanjut, pemerintah khawatir akan berdampak negatif terhadap citra Indonesia di luar negeri.
"Juga menurunkan kepercayaan luar negeri saat akan berinvestasi di Indonesia," ucap Jaksa Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.