UU KPK dipandang tidak perlu direvisi karena lembaga antirasuah itu sudah berhasil menjerat koruptor kelas kakap. (Baca: Kami Dukung KPK sampai Kapan Pun...)
"Saya apresiasi Partai Demokrat yang mendukung aspirasi masyarakat untuk menolak revisi UU KPK ini. Belum sepatutnya UU KPK direvisi dalam waktu dekat," kata Kevin Kusnadi.
Acara "kopdar" ini digelar setelah sebelumnya SBY meminta pendapat netizen mengenai revisi U KPK melalui akun Twitter dan Facebook-nya.
Hadir 26 netizen terpilih dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Purwokerto, Lumajang, dan Surabaya. (Baca: Luhut: Pimpinan KPK Tidak Bisa Menolak Revisi UU)
Setiap netizen diberi kesempatan satu per satu untuk menyampaikan pendapatnya. Hampir semua netizen yang hadir menolak revisi UU KPK karena dianggap melemahkan.
Mereka yang setuju dengan revisi UU KPK juga meminta agar draf yang ada saat ini diubah.
Fraksi Demokrat sebelumnya menjadi salah satu fraksi yang menyetujui revisi UU KPK dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi, Rabu (10/2/2016).
Saat itu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut. (Baca: SBY Tiba-tiba Instruksikan F-Demokrat Tolak Revisi UU KPK)
Sidang paripurna penetapan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR rencananya akan digelar pada Selasa (23/2/2016). (Baca: PDI-P Kritik Sikap SBY yang "Balik Badan" soal Revisi UU KPK)
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP 3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.