JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai, draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada saat ini sudah cukup baik.
Menurut dia, draf RUU tersebut tidak akan melemahkan KPK. Misalnya, masalah penyadapan, kata Luhut, KPK tidak perlu harus meminta izin ke lembaga luar seperti pengadilan.
Penyidik KPK cukup mengajukan izin kepada dewan pengawas. (baca: F-Gerindra Usul Semua Pejabat Publik Wajib Disadap)
"(Izin) Penyadapan dilakukan di internal mereka, ada SOP-nya," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Luhut meyakini, dewan pengawas KPK pasti akan memberikan izin jika penyadapan yang dilakukan tak menyalahi aturan. Sebab, dewan pengawas akan terdiri dari orang-orang yang diseleksi oleh pemerintah.
"Tim pengawas ditunjuk pemerintah agar ada mekanisme kontrol juga," ucap Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga mendukung pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. (Baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)
Menurut dia, kewenangan tersebut diperlukan apabila KPK menangani suatu kasus dimana tersangkanya sudah sakit keras atau meninggal.
"Masa orang mati enggak boleh di SP3," ucapnya. (Baca: Revisi UU KPK Bakal Turunkan Kepuasan Masyarakat terhadap Jokowi)
Terakhir, Luhut juga memandang tak masalah jika KPK tak bisa lagi mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.