Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD

Kompas.com - 14/12/2015, 01:18 WIB

Pemanggilan Luhut dan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk dimintai keterangan sebagai saksi diputuskan dalam rapat pimpinan MKD, Jumat lalu, yang berakhir sekitar pukul 15.00.

Keputusan rapat itu diberitahukan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dari Fraksi PDI-P dan Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan ketika keluar dari ruang rapat.

Saat itu, wartawan juga diberi tahu bahwa rapat tersebut dihadiri pula oleh Ketua MKD Surahman Hidayat dari PKS dan Kahar Muzakir. (baca: Terganggu Kasus Freeport, Luhut Minta Tunjukkan Kesalahannya)

Sementara itu, jumpa pers Luhut yang dihadiri Kahar dan dua koleganya dari Fraksi Partai Golkar dimulai sekitar pukul 17.00.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menilai, kehadiran tiga anggota MKD dalam jumpa pers Luhut menunjukkan bahwa MKD tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak etika kedewanan. Alih-alih menjaga etika, mereka justru melanggar etika itu.

Setelah anggota DPR mendapat posisi sebagai anggota MKD, mereka seharusnya sadar bahwa mereka tidak boleh lagi terpengaruh kepentingan partai.

”Memang tidak mudah karena DPR adalah lembaga politik. Namun, mari kembali lagi pada filosofi dan hakikat MKD sebagai mahkamah penjaga kehormatan Dewan. Kepada siapa lagi sesama anggota DPR harus mencontoh kalau MKD yang seharusnya menjadi teladan justru tidak bertanggung jawab secara etika dan mempertontonkan sesuatu yang tidak pantas,” tutur Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com