Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD

Kompas.com - 14/12/2015, 01:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Sarifudin Sudding, mengkritik langkah tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar dalam mengusut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Seperti dikutip Harian Kompas, langkah mereka menghadiri jumpa pers yang digelar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dinilai Sudding telah merendahkan harkat dan martabat MKD

Pada Jumat lalu, tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, yakni Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir serta anggota MKD, Ridwan Bae dan Adies Kadir mendatangi kantor Luhut dan ikut dalam jumpa pers. (baca: Jelaskan soal Freeport, Luhut Undang Tiga Anggota MKD)

Sudding mengingatkan, Pasal 11 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain.

Sebagai turunan dari Pasal 11 Kode Etik DPR itu, lanjut Sudding, MKD secara internal telah membuat kesepakatan, yaitu demi menjaga obyektivitas dan independensi, anggota dan pimpinan tidak diperbolehkan menemui saksi, pengadu, ataupun teradu selama persidangan perkara masih berlangsung.

Dengan pertimbangan itu, menurut dia, langkah tiga anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar itu telah merendahkan harkat dan martabat MKD. (baca: Luhut Akui Riza Chalid sebagai Kawan Lama)

”Mereka tidak memahami fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai hakim penjaga etika. Seharusnya MKD menahan diri untuk tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” katanya.

Terkait hal itu, rapat MKD pada Senin (14/12/2015), akan meminta klarifikasi dari Kahar, Ridwan, dan Adies. (baca: Meski Ada yang Larang, Ini Alasan Luhut Hadiri Pernikahan Anak Setya Novanto)

Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal, mengatakan, MKD bisa saja memproses tersendiri kehadiran ketiga anggotanya itu dalam jumpa pers Luhut.

Namun, Ridwan tetap mempertanyakan tuduhan pelanggaran kode etik yang ia lakukan bersama dua koleganya. Ia berdalih kehadirannya dalam jumpa pers Luhut untuk mendengarkan keterangan versi Luhut.

Ridwan mengaku tidak tahu bahwa pimpinan MKD saat itu telah mengagendakan pemanggilan Luhut sebagai saksi pada Senin esok. (baca: Luhut Ancam Laporkan Pihak yang Telah Cemarkan Nama Baiknya)

”Kalau saya tahu ia akan diperiksa sebagai saksi, saya tidak akan datang. Lagi pula, konferensi pers itu forum terbuka, beramai-ramai dengan media. Itu bukan pertemuan tertutup antara kami dan Pak Luhut,” katanya.

Pemanggilan Luhut dan pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk dimintai keterangan sebagai saksi diputuskan dalam rapat pimpinan MKD, Jumat lalu, yang berakhir sekitar pukul 15.00.

Keputusan rapat itu diberitahukan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dari Fraksi PDI-P dan Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra kepada wartawan ketika keluar dari ruang rapat.

Saat itu, wartawan juga diberi tahu bahwa rapat tersebut dihadiri pula oleh Ketua MKD Surahman Hidayat dari PKS dan Kahar Muzakir. (baca: Terganggu Kasus Freeport, Luhut Minta Tunjukkan Kesalahannya)

Sementara itu, jumpa pers Luhut yang dihadiri Kahar dan dua koleganya dari Fraksi Partai Golkar dimulai sekitar pukul 17.00.

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menilai, kehadiran tiga anggota MKD dalam jumpa pers Luhut menunjukkan bahwa MKD tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak etika kedewanan. Alih-alih menjaga etika, mereka justru melanggar etika itu.

Setelah anggota DPR mendapat posisi sebagai anggota MKD, mereka seharusnya sadar bahwa mereka tidak boleh lagi terpengaruh kepentingan partai.

”Memang tidak mudah karena DPR adalah lembaga politik. Namun, mari kembali lagi pada filosofi dan hakikat MKD sebagai mahkamah penjaga kehormatan Dewan. Kepada siapa lagi sesama anggota DPR harus mencontoh kalau MKD yang seharusnya menjadi teladan justru tidak bertanggung jawab secara etika dan mempertontonkan sesuatu yang tidak pantas,” tutur Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com