JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung kembali mengundang Menteri ESDM Sudirman Said untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Sebelumnya, pada Selasa (8/12/2015) pagi, penyelidik Kejagung kembali mendengar keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Pak Maroef ini sedang diminta keterangan lagi. Pak Sudirman juga akan memberikan keterangan lagi. Rencananya, Pak Sudirman sore nanti," ujar Jaksa Agung M Prasetyo saat dihubungi, Selasa siang.
Maroef tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, sekitar pukul 10.00. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda pemeriksaan selesai dilakukan.
Sementara itu, pada Selasa siang, Sudirman Said dijadwalkan mengikuti rapat kabinet di Istana Bogor.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sudirman sendiri telah memberikan keterangan pada penyelidik Kejagung, Senin (7/12/2015) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.