"Revisi UU KPK itu kan penyesuaian, cuma empat saja, jadi tidak ada yang dipaksakan," ujar Luhut, saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Senin (30/11/2015).
Keempat poin tersebut adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.
Mengenai pengawasan, menurut Luhut, sejak awal pembentukan UU KPK sebenarnya sudah direncanakan untuk membentuk dewan pengawas KPK, namun tidak dilakukan karena mengacu pada UU KPK seperti yang dibuat di Hongkong.
Sementara kewenangan SP3, menurut Luhut, hal itu untuk mengantisipasi jika pada kondisi tertentu penyidikan tidak mungkin untuk dilakukan.
Selain itu, Luhut memastikan tidak batasan waktu untuk masa kerja KPK. Dalam rencana revisi sebelumnya, umur KPK diusulkan hanya 12 tahun.
"Tidak ada itu (batasan umur KPK), hanya empat itu saja. Kami akan kawal, kami tidak mau lebih dari itu," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.