Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Dinilai Harus Stabil Sebelum Urusi Revisi UU KPK

Kompas.com - 29/10/2015, 16:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rohaniwan sekaligus pengamat sosial, Romo Benny Susetyo, mengimbau agar partai-partai politik menstabilkan internalnya masing-masing terlebih dahulu sebelum mengurusi masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sempat memanas beberapa waktu lalu.

"Kalau partai politik sudah mulai stabil, partai politik mulai tidak lagi mengurusi dirinya sendiri, mulailah revisi itu digulirkan," ujar Romo Benny dalam acara diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).

Ia menilai, revisi UU KPK dalam situasi politik transaksional saat ini justru akan memperkeruh suasana dan menggiring negara ke arah kehancuran karena lembaga antikorupsinya akan dihabisi. Menurut Romo Benny, proses demokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu hingga kondisi partai-partai politik sudah mapan.

"Hati-hati revisi dalam situasi politik yang mengalami disorientasi ini. Harus ada proses. Ini kan membutuhkan waktu sekitar, ya demokrasi sudah mapanlah, tiga kali pemilu," ungkapnya.

Senada dengan Romo Benny, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, menilai, selama ini harapan masyarakat terhadap DPR jauh berbeda dengan realita.

"DPR yang kita bayangkan menjadi institusi demokrasi yang aktif, tapi pikiran kita bisa salah. DPR bukan institusi tunggal, DPR itu terdiri atas fraksi-fraksi, partai-partai politik, individu, yang punya kepentingan politik juga," tutur Ikrar.

Seperti yang telah diberitakan, DPR mengusulkan revisi UU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski dinyatakan ditunda, tetapi sejumlah pihak masih menilainya sebagai ancaman bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ikrar juga mempertanyakan inkonsistensi PDI-P yang menjadi "motor" pengusul revisi UU KPK itu.

"Yang sangat mencemaskan kami, perhatikan, UU KPK lahir di era Megawati. Tapi sekarang PDI-P sendiri yang ingin membunuh KPK," kata Ikrar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com