Seperti diakui Hendrawan, pihak yang paling berkepentingan dengan RUU Pengampunan Nasional adalah pemerintah. Namun, DPR merasa perlu mengambil inisiatif mengusulkan RUU itu agar pembahasan bisa berlangsung cepat. Selain itu, juga untuk menghindari kesan pemerintah mengampuni para pengemplang pajak.
"Biar ini menjadi tanggung jawab DPR. Kami pasang badan dan akan ambil risiko," ujar Misbakhun.
Ladang korupsi
Pengusul RUU Pengampunan Nasional kebanyakan berasal dari partai politik pendukung pemerintah, yakni F-PDIP, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya sebagian pengusul berasal dari parpol nonpemerintah, yakni F-PG.
Sampai saat ini, usulan itu belum disepakati semua fraksi di DPR. Kritik keras dilontarkan fraksi nonpemerintah, terutama Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra).
"Gerindra akan menolak RUU ini," kata Aryo PS Djojohadikusumo, anggota Baleg dari F-Gerindra.
Lantaran banyaknya kritik, para pengusul berniat mengubah nomenklatur RUU. Bukan lagi RUU Pengampunan Nasional, melainkan RUU Pengampunan Pajak.
Koordinator Transparansi International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan, mekanisme pengampunan nasional tidak akan efektif diterapkan di Indonesia.
Pengampunan akan efektif jika sejumlah prasyarat terpenuhi, antara lain ada sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, transparansi pengelolaan perpajakan, dan ada identifikasi tentang pembayar pajak yang bermasalah.
"Di Indonesia, prasyarat itu belum terpenuhi," kata Dadang.
Lagi pula, ujar Dadang, pengampunan nasional atau amnesti biasanya dilakukan dalam situasi ketika sistem penegakan hukum negara bersangkutan sangat kuat sehingga ada dorongan kuat bagi para penjahat untuk mengakui kesalahan dan meminta ampunan mengingat cepat atau lambat kejahatannya pasti akan tercium.
"Sebaliknya, jika pengampunan nasional diterapkan pada negara yang penegakan hukumnya lemah, itu hanya akan menyuburkan praktik impunitas terhadap para pengemplang pajak, membuat mereka kemudian ketagihan untuk minta pengampunan serta menjadi ladang korupsi berupa kongkalikong dalam menentukan mana yang bisa diampuni dan mana yang tidak," kata Dadang.
Langkah pemerintah dan DPR itu menunjukkan bahwa hukum bukanlah panglima di negeri ini. Pertumbuhan ekonomilah yang menjadi panglima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.