Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hukum Tak Jadi Panglima

Kompas.com - 17/10/2015, 15:23 WIB

Oleh: Anita Yossihara dan M Fajar Marta

KOMPAS - Tahun pertama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bukanlah periode yang mudah. Persoalan politik, hukum, dan ekonomi silih berganti harus dihadapi pemerintahan ini, bahkan sejak hari pertama masa kerjanya.

Setelah menghadapi polarisasi politik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, pemerintah dihadapkan pada ketegangan hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi versus kepolisian. Pemerintah saat ini dihadapkan pada pelambatan ekonomi.

Harga komoditas jatuh, membuat perekonomian dalam negeri dan neraca pembayaran Indonesia tertekan. Ditambah ketidakpastian ekonomi global membuat rupiah melemah terhadap dollar AS. Belanja pemerintah yang diharapkan mempercepat gerak ekonomi juga terkendala oleh, antara lain, pembenahan nomenklatur kementerian, keterlambatan pengesahan anggaran pemerintah daerah, dan ketakutan pejabat terjerat hukum.

Serapan anggaran seret. Hingga 22 September, penyerapan baru 46,59 persen dari anggaran yang disediakan. Belanja pemerintah rendah. Ini sebenarnya juga disebabkan minimnya uang pemerintah. Meski subsidi bahan bakar minyak dikurangi, penerimaan negara dari pajak jauh dari yang diharapkan.

Berdasarkan data realisasi APBN 2015 yang dirilis Kementerian Keuangan, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2015 baru sebesar 41,7 persen dari total target penerimaan pajak Rp 1.489,3 triliun.

Berbagai langkah ditempuh untuk meningkatkan gairah perekonomian, seperti mengeluarkan paket kebijakan I-IV. Langkah lain adalah pengusulan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional oleh sejumlah anggota DPR pada rapat Badan Legislasi, 6 Oktober lalu.

Salah satu pengusul dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), M Misbakhun, mengatakan, RUU itu perlu dibahas cepat demi menyelamatkan keuangan negara. "RUU ini mendesak dan urgen," ujarnya.

Uang tebusan

Para pengusul RUU Pengampunan Nasional melihat potensi pendapatan yang dapat menutupi kekurangan penerimaan negara, yaitu uang warga Indonesia yang disimpan di luar negeri yang diperkirakan Rp 3.000 triliun-Rp 4.000 triliun. Ditambah lagi dengan "uang bantal", yakni uang yang disimpan di kediaman, yang besarnya Rp 2.000 triliun-Rp 3.000 triliun.

Simpanan itu perlu direpatriasi, dikembalikan ke dalam negeri. Agar pemilik simpanan mau memulangkan uangnya, negara perlu memberi kompensasi berupa pengampunan dari berbagai ancaman hukuman. Syaratnya, mengajukan permohonan pengampunan dan membayar tebusan.

Dalam draf RUU diketahui, tarif tebusan diusulkan 3-8 persen dari kekayaan yang dilaporkan. Pemohon yang minta pengampunan pada Oktober-Desember 2015 membayar tebusan 3 persen, Januari-Juni 2016 sebesar 5 persen, dan mereka yang minta pengampunan pada Juli-Desember 2016 harus membayar tebusan 8 persen. Selain uang tebusan, syarat lain harus melunasi tunggakan pajak.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti diatur dalam Pasal 9 dan 10. Merujuk pada ketentuan Pasal 10, negara hanya akan menyoal perolehan kekayaan para pemohon pengampunan jika harta diperoleh berkaitan dengan tindak pidana terorisme, narkoba, dan perdagangan manusia. Di luar tiga jenis tindak pidana itu, para pemohon pengampunan tidak akan dijerat hukuman meski hartanya berasal dari korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, dan lainnya.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Hendrawan Supratikno, menghitung, potensi penerimaan tambahan dari pengampunan pajak sekitar Rp 210 triliun-Rp 350 triliun.

"Usulan uang tebusan itu, kan, 3-8 persen. Kalau dirata-rata 5 persen saja dikalikan Rp 7.000 triliun, artinya kalau optimistis bisa dapat Rp 350 triliun. Hitungan pesimistisnya Rp 210 triliun, yakni 3 persen dikalikan Rp 7.000 triliun," ujarnya.

Seperti diakui Hendrawan, pihak yang paling berkepentingan dengan RUU Pengampunan Nasional adalah pemerintah. Namun, DPR merasa perlu mengambil inisiatif mengusulkan RUU itu agar pembahasan bisa berlangsung cepat. Selain itu, juga untuk menghindari kesan pemerintah mengampuni para pengemplang pajak.

"Biar ini menjadi tanggung jawab DPR. Kami pasang badan dan akan ambil risiko," ujar Misbakhun.

Ladang korupsi

Pengusul RUU Pengampunan Nasional kebanyakan berasal dari partai politik pendukung pemerintah, yakni F-PDIP, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya sebagian pengusul berasal dari parpol nonpemerintah, yakni F-PG.

Sampai saat ini, usulan itu belum disepakati semua fraksi di DPR. Kritik keras dilontarkan fraksi nonpemerintah, terutama Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra).

"Gerindra akan menolak RUU ini," kata Aryo PS Djojohadikusumo, anggota Baleg dari F-Gerindra.

Lantaran banyaknya kritik, para pengusul berniat mengubah nomenklatur RUU. Bukan lagi RUU Pengampunan Nasional, melainkan RUU Pengampunan Pajak.

Koordinator Transparansi International Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan, mekanisme pengampunan nasional tidak akan efektif diterapkan di Indonesia.

Pengampunan akan efektif jika sejumlah prasyarat terpenuhi, antara lain ada sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, transparansi pengelolaan perpajakan, dan ada identifikasi tentang pembayar pajak yang bermasalah.

"Di Indonesia, prasyarat itu belum terpenuhi," kata Dadang.

Lagi pula, ujar Dadang, pengampunan nasional atau amnesti biasanya dilakukan dalam situasi ketika sistem penegakan hukum negara bersangkutan sangat kuat sehingga ada dorongan kuat bagi para penjahat untuk mengakui kesalahan dan meminta ampunan mengingat cepat atau lambat kejahatannya pasti akan tercium.

"Sebaliknya, jika pengampunan nasional diterapkan pada negara yang penegakan hukumnya lemah, itu hanya akan menyuburkan praktik impunitas terhadap para pengemplang pajak, membuat mereka kemudian ketagihan untuk minta pengampunan serta menjadi ladang korupsi berupa kongkalikong dalam menentukan mana yang bisa diampuni dan mana yang tidak," kata Dadang.

Langkah pemerintah dan DPR itu menunjukkan bahwa hukum bukanlah panglima di negeri ini. Pertumbuhan ekonomilah yang menjadi panglima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com