JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Ibnu Nugroho menilai, penetapan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
Menurut dia, jika seseorang yang dianggap berkompeten untuk memberikan penilaian saja dikriminalisasi, maka tidak menutup kemungkinan orang lain yang akan memberikan kritik terhadap pemerintah juga mengalami hal yang sama.
"Ini bisa menimbulkan sikap antikritik terhadap pemerintahan. Kalau sedikit-sedikit orang yang berkompeten untuk memberikan kritik itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik," kata Ibnu saat dihubungi, Senin (13/7/2025).
Suparman dan Taufiq sebelumnya mengkritik putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang menganggap penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Merasa Senasib dengan KPK)
Ibnu menilai, kritikan tersebut bukan menyerang Sarpin secara pribadi.
"Komisioner KY itu kan memberikan pernyataan atas dasar kompetensinya. Seharusnya hal itu tidak bisa dinyatakan sebagai sebuah pencemaran nama baik," kata Ibnu
"Lagi pula yang dikomentari itu kan putusannya, bukan Sarpin secara langsung. Jadi wajar apabila mereka memberikan pernyataan itu lantaran sudah menjadi tugas KY untuk mengawasi kinerja hakim," lanjut dia. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Berharap Jokowi Turun Tangan)
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.