Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin

Kompas.com - 09/07/2015, 11:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, hingga saat ini, Pimpinan MA belum menerima salinan rekomendasi Komisi Yudisial mengenai sanksi bagi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Namun, Hatta mengakui bahwa MA sudah memanggil Sarpin untuk dimintai keterangan.

"Dulu pun (Sarpin) sudah pernah kami panggil. Baru putus berapa hari langsung kami panggil, tapi kami diam-diam, kami tidak pernah mengekspose, karena kasihan orang ini diekspose kalau dia tidak salah," ujar Hatta, saat ditemui seusai bertemu Pimpinan MPR di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Hatta mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Sarpin, MA tidak menemukan adanya petunjuk bahwa ia melakukan penyalahgunaan wewenang saat memimpin sidang praperadilan bagi Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hatta, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sarpin semata-mata hanya karena masalah teknis. Hatta mengatakan, ada kemungkinan MA akan memanggil kembali Sarpin untuk memberikan keterangan. Namun, hingga saat ini Pimpinan MA belum juga menerima hasil rapat pleno KY yang berisi rekomendasi berupa pemberian sanksi skrosing selama 6 bulan bagi Sarpin.

"Nanti, setelah baca, baru kami mempelajari, menganalisa, apakah betul rekomendasi itu sudah tepat atau tidak. Kita tidak bisa memutuskan begitu saja. Kita harus lihat, dan disesuaikan dengan faktanya," kata Hatta.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa KY sudah mengirimkan hasil rapat pleno KY yang berisi rekomendasi sanksi bagi Sarpin. MA memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com