JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mempertanyakan langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang menetapkan dua komisionernya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.
KY merasa senasib dengan KPK, yang dua pimpinannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
"Karena penetapan tersangka ini hanya beberapa hari setelah KY memutuskan sanksi di rapat pleno (sanksi 6 bulan skorsing)," kata Komisioner KY Imam Anshori dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Menurut dia, KPK juga mengalami hal yang serupa. Abraham dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka sesaat setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Belakangan, penetapan tersangka itu dibatalkan oleh Sarpin melalui putusannya di praperadilan.
"Sama polanya ketika KPK menetapkan tersangka ke petinggi Polri kemudian pimpinannya jadi tersangka. Kita merasakan itu," ucap Imam. (baca: Dua Komisioner Dijerat Bareskrim, KY Berharap Jokowi Turun Tangan)
Kendati demikian, KY enggan terburu-buru menilai penetapan tersangka terhadap dua komisionernya ini sebagai bentuk kriminalisasi. KY akan mengikuti terlebih dahulu proses hukum di kepolisian.
Taufiqurrahman juga mengatakan, pihaknya belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini.
"Tapi kalau nanti setelah mengikuti proses ini kita melihat ada yang sumir, tidak menutup kemungkinan kita ajukan praperadilan," ucapnya.
KY sebelumnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin Rizaldi. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)
Setelah putusan itu, dua pimpinan KY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang dilaporkan Jefri, salah satu kuasa hukum Sarpin.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.