Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar Belakang Pansel KPK yang Beragam Dianggap Mewakili Kebutuhan KPK

Kompas.com - 21/05/2015, 12:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai, latar belakang anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditunjuk Presiden Joko Widodo mewakili berbagai aspek pemberantasan korupsi yang mencakup semua bidang. Menurut dia, hal ini akan menjawab kebutuhan KPK.

"Lebih mewakili kebutuhan KPK ke depan. Ada latar belakang hukum pidana, ekonomi, ada menguasai sosiologi korupsi, ada juga pakar pencucian uang," ujar Adnan, saat dihubungi, Kamis (21/5/2015).

Adnan mengatakan, pandangan pemberantasan korupsi saat ini lebih kompleks. Oleh karena itu, ke depan, pimpinan KPK harus memiliki pengetahuan tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga bidang lainnya.

"Bisa dibilang timnya lebih komplet dari segi kebutuhan KPK dan netralitas sebagai anggota Pansel lebih terjamin," kata Adnan.

Ia tidak mempermasalahkan anggota Pansel KPK yang semuanya perempuan. Menurut dia, Jokowi kemungkinan ingin menunjukkan bahwa perempuan bisa menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Bukan masalah perempuan dan laki-laki karena kita harus dorong peran perempuan yang lebih besar dalam berbagai pengambilan keputusan dan kebijakan publik," kata Adnan.

Menurut Adnan, poin pentingnya adalah Pansel mampu mengakomodasi kebutuhan KPK untuk mencari pimpinan yang kredibel dan berintegritas.

"Kita beri waktu saja Pansel bekerja," lanjut dia.

Pada hari ini, Presiden Jokowi mengumumkan sembilan nama yang masuk dalam Pansel KPK. Selain mayoritas diisi oleh orang yang berlatar belakang pemerintahan serta akademis, semua anggota Pansel itu adalah perempuan. Mereka adalah Destry Damayanti (ekonom, ahli keuangan dan moneter); Enny Nurbaningsih (pakar hukum tata negara); Harkristuti Harkrisnowo (pakar hukum pidana dan HAM); Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham), Betti S Alisjahbana (ahli IT dan manajemen); Yenti Garnasih (pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang); Supra Wimbarti (ahli psikologi SDM dan pendidikan); Natalia Subagyo (ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi); Diani Sadiawati (Direktur Analisis Peraturan Perundang-undangan Bappenas), dan Meuthia Ganie-Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial).

Pansel KPK akan mencari pimpinan terbaik KPK untuk menggantikan posisi pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com