Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Lihat Sutan Bagikan Amplop kepada Sejumlah Anggota Komisi VII

Kompas.com - 11/05/2015, 21:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Sekretaris Pribadi dari mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal, mengaku melihat Sutan membagi-bagikan amplop berisi uang kepada sejumlah anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. Sebelumnya, Iqbal mengaku dititipi kantong kertas yang berisi amplop-amplop putih oleh staf ahli anggota DPR Iryanto Muchyi untuk diberikan kepada Sutan.

"Saya lihat sendiri dibagi-bagikan. Ada satu hari dibagi, besok dibagi," ujar Iqbal, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Iqbal mengatakan, Iryanto menyatakan bahwa kantong kertas berisikan amplop tersebut berasal dari Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Setelah uang tersebut diterima Sutan, kata Iqbal, sekitar dua hari kemudian baru dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII.

Iqbal mengaku tidak ingat di mana saja dan siapa saja yang menerima amplop dari Sutan. Ia hanya dapat mengingat bahwa Sutan memberikan amplop tersebut kepada tiga anggota Komisi VII di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Seingat saya tiga. Saya tahu wajahnya tapi tidak tahu namanya. Kalau dilihatin fotonya, saya ingat," kata Iqbal.

Dari tiga orang tesebut, hanya dua nama yang diingat Iqbal. Mereka adalah Aki Kastella dari Fraksi Hanura dan Saifuddin Donodjono dari Fraksi Gerindra.

Penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana meragukan keterangan yang diberikan Iqbal. Ia berkali-kali menegaskan kepada Iqbal apakah ia menyaksikan langsung penyerahan amplop tersebut.

"Ya iya lah, saya lihat. Tasnya kan saya yang pegang terus," ujar Iqbal.

Sementara itu, staf di Sekretariat Komisi VII DPR RI Dewi Berliana yang juga menjadi saksi dalam sidang mengaku pernah melihat para anggota Komisi VII masuk ke ruangan Sutan. Saat itu, kata Dewi, Sutan bolak-balik masuk dan keluar ruangannya bersamaan dengan para anggota Komisi VII sambil membawa tas besar.

"Itu memang saya tahu, karena tak pernah kejadian sebelumnya. Tapi saya enggak tahu apa yang dibicarakan," ujar Dewi.

Dewi juga mengaku Sutan pernah memberikan amplop berisikan uang kepada Sekretariat Komisi VII melalui stafnya yang bernama Wati. Saat itu, kata Dewi, Wati dipanggil Sutan ke ruangannya.

"Wati mendapatkan uang dari Bapak, ada titipan dalam bentuk amplop," kata Dewi.

Dewi mengatakan, sebanyak 11 staf Sekretariat Komisi VII yang menerima amplop serupa dengan nama masing-masing di amplop tersebut. Ia juga menerima amplop berisi uang sebesar Rp 5 juta. Namun, Dewi mengaku uang yang dia terima telah dikembalikan ke KPK.

"Setelah saya disidik di KPK, disarankan dikembalikan ke negara," ucap dia.

Dalam berkas dakwaan, Waryono memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan,yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok atas dengan huruf "A" untuk anggota, "P" untuk pimpinan, dan "S" untuk Sekretariat Komisi VII.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com