Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Dilibatkan dalam Pembuatan Inpres Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 05/03/2015, 12:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam merancang instruksi presiden terkait pemberantasan korupsi. Johan menyatakan, KPK menghormati rencana penerbitan inpres tersebut meskipun KPK sudah memiliki rencana strategis sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami lembaga independen. KPK selama ini berpegang teguh pada rencana strategis (renstra) yang kami miliki," ujar Johan, Kamis (5/3/2015).

Ia mengatakan, rencana strategis yang dimiliki KPK telah disusun untuk penerapan berkala. Ada rencana lima tahunan, rencana tahunan, dan rencana jangka pendek.

Johan menegaskan bahwa KPK tidak akan memprioritaskan salah satu dari sektor pencegahan dan penindakan. Menurut dia, kedua upaya tersebut harus dilakukan secara simultan.

"KPK dalam penindakan dan pencegahan itu dilakukan secara simultan. Kami selama ini bergerak di dua bidang penegakan hukum itu secara simultan dan kecepatan yang sama. Tidak ada yang harus dibedakan," kata Johan.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa inpres tersebut disusun berdasarkan usulan semua kementerian. Presiden ingin menitikberatkan upaya pemberantasan korupsi dari segi pencegahan.

Inpres tersebut akan menjadi acuan lembaga penegak hukum dalam upaya bersama memberantas korupsi. Andi mengatakan, kemungkinan inpres tersebut akan selesai pekan ini.

"Benar-benar system building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran administrasi atau kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara seara tidak sah. Nah, itu yang kemudian bergerak melakukan pencegahan," kata Andi.

Dengan dasar itu pula, Presiden juga menempatkan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) sebagai bagian yang terintegrasi dengan Kantor Staf Kepresidenan. "Jadi pencegahan diharapkan kemudian menjadi 70-75 persen dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com