Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2015, 15:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, tidak ada yang berwenang memberikan sanksi kepada pegawai KPK selain para pimpinan KPK sendiri. Pernyataan ini menanggapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengancam sanksi bagi pegawai KPK yang membangkang terhadap Pimpinan KPK. (Baca: Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Boleh Membangkang)

"Yang berwenang atasan kami, ya pimpinan KPK, bukan Menteri PAN dan RB," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Meskipun pegawai KPK merupakan wilayah penanganan Kementerian PAN dan RB, Priharsa mengatakan, KPK memiliki peraturan kepegawaian sendiri sehingga keputusan untuk memberi sanksi kepada karyawan merupakan kewenangan pimpinan KPK. (Baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)

"Di undang-undang disebutkan keputusan tertinggi ada di tangan KPK. Ya mungkin Pak Yuddy bilang ke pimpinan KPK," kata Priharsa.

Sebelumnya, Yuddy menyayangkan sikap para pegawai KPK yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinannya. Menurut Yuddy, para pegawai KPK seharusnya menjalankan keputusan pimpinannya.

"Seharusnya tidak boleh tolak-menolak. Harus ikuti prosedur institusi. Mereka tidak boleh membangkang!" ujar Yuddy.

Hal itu disampaikan Yuddy menyikapi aksi ratusan pegawai KPK yang melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Aksi tersebut dilakukan di halaman Gedung KPK, pagi tadi. Dalam aksi itu, para pegawai KPK mengkritik sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Nasional
KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

Nasional
Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Nasional
TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

Nasional
Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Nasional
Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Nasional
Eks Kepala BAIS Ungkap Isi Laporan Intelijen 'Daleman' Parpol yang Dipegang Jokowi

Eks Kepala BAIS Ungkap Isi Laporan Intelijen "Daleman" Parpol yang Dipegang Jokowi

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Survei Litbang "Kompas": Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Nasional
KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Nasional
Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Nasional
DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

Nasional
Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Nasional
Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Nasional
Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Nasional
Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com