Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2015, 11:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyayangkan sikap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sejalan dengan kebijakan pimpinannya. Menurut Yuddy, para pegawai KPK seharusnya menjalankan keputusan pimpinannya.

"Seharusnya tidak boleh tolak menolak. Harus ikuti prosedur institusi. Mereka tidak boleh membangkang!" ujar Yuddy di kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Hal itu disampaikan Yuddy menyikapi aksi ratusan pegawai KPK yang melakukan protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Aksi tersebut dilakukan di halaman gedung KPK pagi tadi.

Yuddy menegaskan bahwa sebagai pegawai, mereka harus mengerti prosedur hukum bahwa tidak mungkin KPK terus mengusut perkara Budi Gunawan. (baca: Pesan Kami kepada Penguasa Gedung KPK...)

Yuddy memastikan bahwa pegawai KPK yang dianggap membangkang bakal dikenakan sanksi. Soal apa sanksi yang akan diberikan, Yuddy belum dapat menjelaskan lebih jauh.

"(Sanksi) itu peringatan dan ancaman, agar bekerja dengan baik saja," ujar Yuddy.

Dalam aksi, para pegawai KPK mengkritik sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya. (baca: Dihadapan Ruki, Pegawai KPK Teriak Ada "Hantu" yang Takut Bareskrim)

Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. (baca: Kumpulkan Pegawai KPK, Ruki Jawab Penolakan Pelimpahan Kasus BG)

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri. (Baca: Ingin Efektif, Jaksa Agung Akan Limpahkan Kasus BG ke Polri)

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin. (Baca: Dilimpahkan ke Polri, Kasus Budi Gunawan Ada Kemungkinan Dihentikan)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Nasional
Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Nasional
Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Nasional
KPK Duga Ada 'Pengurusan Terselubung' dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

KPK Duga Ada "Pengurusan Terselubung" dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Nasional
KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

Nasional
Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Nasional
Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Nasional
KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

Nasional
Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Nasional
Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait 'Safe House' Firli Bahuri

Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait "Safe House" Firli Bahuri

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Nasional
Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Nasional
Boyamin Diperiksa Dewas KPK Terkait Laporannya Terhadap Firli Bahuri

Boyamin Diperiksa Dewas KPK Terkait Laporannya Terhadap Firli Bahuri

Nasional
Bertemu di Putrajaya, Anwar Ibrahim dan Prabowo Bahas Pertahanan dan Keamanan RI-Malaysia

Bertemu di Putrajaya, Anwar Ibrahim dan Prabowo Bahas Pertahanan dan Keamanan RI-Malaysia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com