JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menjamin penanganan perkara bebas dari tuduhan kriminalisasi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku telah meminta pengawasan dari pihak-pihak internal kepolisian. Terutama, menurut dia, dalam perkara-perkara yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami melakukan gelar perkara dua kali setiap minggu. Kami minta diawasi Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) dan Pengawas Penyidik Polri. Setiap kasus diawasi sampai selesai. Jangan sampai kami ini seolah mengkriminalisasi," ujar Budi dalam pertemuan antara akademisi dan Wakil Kepala Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Minggu (22/2/2015).
Budi membantah jika dikatakan ada kesewenangan dalam penetapan tersangka bagi pimpinan KPK yang terjerat dugaan kasus pidana. Ia mengatakan, jika ada hal-hal dalam proses hukum di Bareskrim yang dianggap tidak sesuai menurut aturan, maka masyarakat dapat menyampaikan langsung hal tersebut kepadanya.
Budi sendiri mengakui sudah ada dua laporan yang diadukan melalui Divisi Propam Polri terhadap dugaan kesalahan prosedur hukum yang ia lakukan. Namun, ia menjamin bahwa tidak akan ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Saya tahu saat ini saya juga jadi sasaran tembak. Kalau ada salah saya, ya saya akan dijadikan tersangka juga. Tetapi, sebagai Kabareskrim saya selalu siap dengan apa pun," kata Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo ini juga mengatakan bahwa Polri hanya bersikap sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Menurut dia, Polri memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)