Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asimilasi Mantan Wali Kota Bekasi Dicabut karena Ketahuan Keluar Lapas

Kompas.com - 30/10/2014, 23:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ibnu Chuldun mengatakan, mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad berpotensi melanggar aturan karena ketahuan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mochtar merupakan terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi agar mengesahkan APBD tahun 2010.

Mochtar disebut meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk mencari pupuk kompos yang diperlukannya untuk kegiatan asimilasinya hingga ke Jakarta, Senin (27/10/2014). Padahal, kata Ibnu, kegiatan berupa kerja sosial tersebut hanya boleh dilakukan di lingkungan lapas.

"Seharusnya yang bersangkutan asimilasinya di situ (rumah tahanan). Tidak boleh keluar dari situ," ujar Ibnu, saat dihubungi, Kamis (30/10/2014) malam.

Di Jakarta, Mochtar diketahui sempat bertemu dengan mantan kuasa hukumnya Sirra Prayuna, di kawasan Ampera Raya. Atas perbuatannya, Mochtar pun kehilangan hak asimilasinya sehingga tidak diperbolehkan keluar lapas untuk menjalani pembinaan.

Kerja sosial yang dilakukan Mochtar yaitu pengembangan pupuk kompos di halaman pertanian di luar tembok lembaga pemasyarakatan.

Menurut Ibnu, Mochtar bisa bepergian ke luar lapas hingga ke Jakarta akibat lemahnya pengawasan. Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa Mochtar difasilitasi ke luar kota dengan penjagaan dari pihak lapas.

"Kami dari kanwil sudah membentuk tim pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat. Tim saat ini sedang bekerja," kata Ibnu.

Ibnu mengatakan, tim khusus tersebut juga akan memeriksa petugas lapas yang turut mendampingi Mochtar ke Jakarta. Namun, Ibnu belum dapat mengemukakan sanksi apa yang akan diterima petugas lapas yang terbukti melanggar aturan.

Sebelumnya, Sirra mengaku dihubungi Mochtar untuk bertemu di kawasan Ampera Raya, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Mochtar yang dikawal oleh petugas lapas mengaku sedang mencari pupuk kompos. Tak hanya itu, kata Sirra, Mochtar juga mengeluhkan permohonan pembebasan bersyaratnya yang tak kunjung disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com