Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Seorang Hakim Terkait Kasus Suap Jaksa Praya

Kompas.com - 02/10/2014, 20:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap seorang hakim bernama Desak Ketut Yuni Arianti. Pencegahan terhadap Desak terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Subri dalam penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok.

"Terkait kasus korupsi di Praya, Lombok dengan tersangka BWS (Bambang W Soeharto), KPK meminta Imigrasi mencegah Desak Ketut Yuni Arianti," kata Juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Johan mengatakan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan sejak tanggal 29 September 2014 hingga enam bulan ke depan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, Desak tidak sedang bepergian ke luar negeri.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September lalu. Dalam kasus ini, Bambang diduga bersama-sama pengusaha bernama Lusita Ani Razak memberikan sesuatu kepada Subri dengan maksud melakukan sesuatu karena jabatannya. Ada dugaan suap yang dikaitkan dengan Bambang dalam kasus tersebut.

"Dalam konteks itu, bisa saja dia yang memberi perintah atau koordinasi bersama-sama," kata Johan, Jumat (12/9/2014).

Johan mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari dua alat bukti apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Diduga, pemberian suap kepada jaksa Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).

KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.

Along sendiri telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com