Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pencabutan Hak Politik Luthfi Jadi "Shock Therapy" bagi Politisi Lain

Kompas.com - 16/09/2014, 14:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho memandang positif putusan kasasi Mahkamah Agung yang menambah masa hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan mencabut hak politiknya.

Menurut Emerson, putusan mencabut hak politik Luthfi itu dapat menjadi shock therapy bagi politisi lainnya agar menjauhi praktik korupsi.

"Hukuman ini tidak hanya buat Luthfi, tapi juga jadi shock therapy dan deterrence effect buat seluruh politisi yang ada untuk tidak melakukan praktik korupsi," ujar Emerson saat dihubungi, Selasa (16/9/2014).

Emerson mengatakan, tren sanksi hukum tidak lagi persoalan menjerakan dan memiskinkan, tetapi juga menghilangkan haknya memilih dan dipilih sebagai pejabat publik. Menurut dia, semestinya kebijakan tersebut terus diterapkan bagi pejabat publik yang tersandung kasus korupsi.

"Sebenarnya ini jadi satu wacana baru, harusnya MA juga agak lebih progresif. Tidak hanya hak politik, tapi hak remisi pembebasan bersyarat harusnya tidak diberikan," ucap Emerson.

Putusan kasasi untuk Luthfi dijatuhkan pada Senin (15/9/2014), dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun)

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Seperti dikutip harian Kompas, Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com