Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luthfi Hasan, Koruptor Kedua yang Dicabut Hak Politiknya

Kompas.com - 16/09/2014, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Luthfi merupakan terdakwa kasus korupsi kedua KPK yang dicabut hak politiknya pada tingkat kasasi. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun)

Sebelumnya, ada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Djoko Susilo yang juga dicabut hak politiknya. Pencabutan hak politik Djoko diputuskan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian pada tingkat kasasi, pencabutan hak politik Djoko tersebut diperkuat.

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Trdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Ia menyatakan banding.


Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pencabutan hak politik terhadap seorang terdakwa korupsi diharapkan bisa menimbulkan efek jera yang lebih tegas. Dia mengatakan, seorang pejabat publik cenderung menyelewengkan kewenangan yang dititipkan kepadanya.

Alih-alih menggunakan kewenangannya untuk kemaslahatan orang banyak, menurut dia, pejabat publik yang korup cenderung menggunakan jabatannya untuk kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. (Baca: KPK: Putusan MA yang Cabut Hak Politik Luthfi Hasan Harus Jadi Rujukan)

"Sehingga tidak hanya harus dihukum atas perbuatannya, tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik," ujar Bambang.

Sejauh ini, KPK kerap menuntut hakim agar mencabut hak politik terdakwa. Beberapa terdakwa yang diminta dicabut hak politiknya di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tim jaksa KPK juga dulunya menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak politik Djoko dan Luthfi. Namun, sejauh ini Pengadilan Tipikor belum pernah mengabulkan tuntutan tim jaksa KPK terkait pencabutan hak politik tersebut.

Dalam kasus Akil, majelis hakim memutuskan mantan politikus Partai Golkar itu tetap memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Menurut majelis hakim yang menangani perkara Akil, penerapan pencabutan hak dipilih dan memilih belum dapat diterima oleh semua komponen masyarakat.

Selain itu, Akil sudah dijatuhi hukuman maksimal, yakni penjara seumur hidup sehingga hukuman lain, termasuk membayar denda, dianggap tidak relevan lagi jika dibebankan kepadanya.

Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta pencabutan hak politik Atut Chosiyah. Dalam putusannya, hakim menilai Atut tidak perlu lagi dicabut hak politiknya karena dengan sendirinya dia akan terseleksi dalam masyarakat setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi belum beraninya majelis hakim tipikor memutuskan untuk mencabut hak politik terdakwa, Bambang berharap putusan MA atas perkara Luthfi bisa menjadi rujukan bagi hakim pada pengadilan di bawahnya. Pihaknya akan terus menuntut agar hakim melakukan pencabutan hak politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com