Luthfi Hasan, Koruptor Kedua yang Dicabut Hak Politiknya
Icha Rastika
Kompas.com - 16/09/2014, 12:46 WIB
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.