Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Luthfi Hasan Sayangkan Putusan Kasasi MA

Kompas.com - 16/09/2014, 09:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Putusan yang dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin, juga menyatakan mencabut hak politik Luthfi. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun).

Menanggapi putusan ini, seperti dikutip dari Harian Kompas, 16 September 2014, kuasa hukum Luthfi, Sugiharto, mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan putusan yang dijatuhkan MA, terutama terkait alasan majelis kasasi memperberat hukuman kliennya. (Baca: Pencabutan Hak Politik Luthfi Hasan Peringatan bagi yang Nekat Main Kekuasaan)

Alasan pengadilan sebelumnya kurang mempertimbangkan hal-hal memberatkan tidak benar, dinilainya tidak benar. Alasan pemberatan seperti diatur di dalam Pasal 197 KUHAP seharusnya terkait dengan apakah terdakwa mengulang perbuatannya ataukah tidak (recidive).

”Hal yang menyebabkan pemberatan hukuman, secara hukum, adalah apakah mengulang perbuatannya atau tidak. Hal-hal yang memberatkan menurut hukum, secara yuridis, belum kedapatan. Kalau kualifikasi dia sebagai penyelenggara negara, itu, kan, subyek hukum dari pasal yang didakwakan. Tapi, kalau dia penyelenggara negara bukan faktor pemberat secara yuridis, jadi menurut kami, alasan itu tidak berdasar,” ujar Sugiharto.

Menurut dia, apabila MA ingin menegakkan social justice dan moral justice di dalam putusannya, seharusnya MA tidak meninggalkan aspek legal justice. Dalam hal ini, MA seharusnya tak meninggalkan alasan pemberatan hukuman yang sebenarnya.

”Tiga tiang itu harus dijalankan paralel. Tidak boleh salah satu ditinggalkan. Proses peradilan ini untuk mengejar legal justice. Dasar pemberatnya tidak diatur seperti itu di dalam UU Korupsi dan KUHAP,” ujarnya.

Hingga Senin malam, Sugiharto mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah hukum yang akan diambil setelah putusan kasasi MA.

”Putusan kasasi MA sesuai legal justice punya kekuatan eksekusi. Jadi eksekusi dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua majelis kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang. (Baca: Vonis Luthfi Pecahkan Rekor di Antara Politisi Korup)

Artidjo mengungkapkan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). (Baca: KPK Apresiasi Putusan Kasasi MA yang Perberat Hukuman Luthfi Hasan).

Hal yang memperberat itu adalah, Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional. (Baca: MA Nilai Perbuatan Luthfi Hasan Merupakan Korupsi Politik)

”Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan legislatif dan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius (serious crime),” ujar Artidjo.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com