Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 14.00 WIB MK Ketuk Palu, Ini Kilas Balik Sengketa Pilpres 2014

Kompas.com - 21/08/2014, 05:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) pukul 14.00 WIB.

Dalam sidang ini, kesembilan anggota majelis hakim konstitusi akan bergantian membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tersebut.

Pokok permohonan

Dalam gugatan sengketanya, Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014. Pasangan nomor urut satu dalam Pemilu Presiden 2014 ini meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan perhitungan suara dari kubu ini.

Jika MK berpendapat lain, pasangan calon tersebut meminta Jokowi-JK didiskualifikasi karena menurut mereka telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pemilu presiden, lalu digelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Bila MK mempunyai pendapat yang berbeda, kubu Prabowo-Hatta meminta digelar pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta bermasalah. Jika MK tetap berpendapat lain, kubu Prabowo-Hatta meminta putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini.

Sidang para hakim

Untuk mengambil putusan soal pilpres ini, sembilan hakim konstitusi menggelar sidang pleno tertutup. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara jika musyawarah tak mendapatkan mufakat.

Wartawan sempat melihat langsung sidang pleno tersebut, Selasa (20/8/2014), untuk sekadar mengambil gambar dan melihat suasana sidang. Saat itu Wakil Ketua MK Arief Hidayat sempat berseloroh terkait beratnya menangani sengketa pilpres. "Lama-lama kantong mata saya kayak Pak SBY," ujar dia.

Adapun Ketua MK Hamdan Zoelva enggan berkomentar apa pun terkait sengketa pilpres yang sedang dikerjakan. Namun, dalam kesempatan-kesempatan sebelumnya, dia memastikan bahwa MK tak akan diintervensi oleh siapa pun dalam mengambil putusan.

Alternatif dari putusan yang dapat dikeluarkan MK adalah mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tak bisa diubah oleh siapa pun dengan cara apa pun.

Sikap para pihak

Para pihak yang terlibat dalam perkara ini sama-sama memperlihatkan sikap optimistis dengan cara yang berbeda-beda. Prabowo-Hatta sebagai pemohon, misalnya, menyatakan optimismenya dengan mengatakan masih punya cara lain kalaupun permohonan sengketanya lewat MK ditolak.

Pasangan nomor urut satu itu juga menempuh langkah di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan juga jalur peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Langkah politik pun sudah mereka wacanakan berupa pembentukan panitia khusus pemilu presiden di DPR. "MK hanya salah satu cara kita," kata anggota tim Prabowo-Hatta, Andre Rosiade.

Sebaliknya, kubu Jokowi-JK yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini mengaku tidak mempersiapkan apa pun jika kalah dalam sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Mereka juga mengimbau kepada Prabowo-Hatta agar menerima apa pun putusan yang diambil MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com