Tak ada alasan
Dalam kesempatan terpisah, dua mantan hakim konstitusi,I Dewa Gede Palguna dan Maruarar Siahaan, berpandangan, memang tak ada landasan hukum bagi MK untuk mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta. Dua dalil yang diungkapkan, yaitu kesalahan penghitungan suara dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif, sama sekali tidak didukung alat bukti yang memadai.
”Sekitar 70 persen penguasa atau kepala daerah itu ada di pihak pendukung Prabowo. Sekarang, kan, logikanya jadi terbalik-balik,” ungkap Palguna.
Maruarar Siahaan bahkan menyebutkan ada kelemahan sangat berat dalam berkas permohonan tim Prabowo-Hatta. Dalam berkas disebutkan ada penggelembungan suara untuk Jokowi-JK sebanyak 1,5 juta dan pengurangan suara untuk Prabowo-Hatta sebanyak 1,2 juta di semua provinsi. Jadi, jika ditotal, suara yang dipersoalkan sekitar 2,7 juta suara. Namun, tuntutan tidak mengacu pada yang didalilkan.
Palguna melihat ada kesungguhan sembilan hakim MK. Ia hanya mengingatkan agar para hakim berhati-hati menyusun putusan karena publik mengikuti proses pemilu presiden. Putusan ini juga kesempatan bagi MK untuk meraih kembali kepercayaan publik. (ANA/APA/AMR/RTS/RAY/A07)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.