Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK, Situasi Ibu Kota Negara Dipastikan Kondusif

Kompas.com - 20/08/2014, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Situasi DKI Jakarta dipastikan kondusif menjelang pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, kepolisian tetap meningkatkan kesiapsiagaan untuk memastikan keamanan di ibu kota negara.

Pengamanan MK akan dilaksanakan secara berjenjang dari lingkaran satu (pusat kegiatan persidangan) sampai lingkaran tiga. Obyek penting lainnya, seperti sentral-sentral perekonomian, juga mendapat pengamanan penuh, baik terbuka maupun tertutup.

"Kita semua ingin demokrasi berjalan lancar dan aman," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Selasa (19/8/2014) sore.

Saat ini, kepolisian juga dalam kondisi Siaga I. Jumlah aparat keamanan yang disiapkan lebih besar. Aparat keamanan di luar Jakarta juga siap melakukan antisipasi.

"Perlu kita berikan pemahaman ke masyarakat, apa pun yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi, kita harus menghormati. Aparat keamanan, Polri ataupun TNI, bertugas mengamankan," katanya.

Namun, jika ada masyarakat yang bertindak anarki, aparat keamanan tidak ragu bertindak tegas, termasuk menembak pelaku untuk melumpuhkan.

Adu tebal

Kemarin, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon menyerahkan ribuan halaman kesimpulan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum.

Tim Prabowo-Hatta menyerahkan tiga bundel laporan yang berjumlah sekitar 5.000 halaman.

Sementara itu, KPU memberikan laporan kesimpulan setebal 1.825 halaman. Adapun pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan 54 lembar kesimpulan.

Kesimpulan tim Prabowo-Hatta berisi bukti-bukti bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU selaku penyelenggara pemilu serta relevansi antara jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan jumlah suara yang didapatkan Prabowo-Hatta. Selain itu, mereka memperbaiki catatan alat bukti dan melengkapinya.

Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, optimistis putusan MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan.

Sementara itu, kesimpulan KPU membantah semua dalil pemohon, alat bukti pemohon, serta keterangan saksi dan ahli pemohon. KPU juga melampirkan surat Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2014 yang mengapresiasi pelaksanaan pemilu.

Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, sesuai dengan permintaan majelis hakim MK dalam persidangan, KPU juga melengkapi kesimpulan dengan berita acara pembukaan kotak suara sesuai dengan rekomendasi MK, 8 Agustus.

Pihak Jokowi-JK, kata Alexander Lay selaku kuasa hukum, memberikan bukti-bukti bahwa jumlah DPKTb tidak terkait langsung dengan kemenangan salah satu pasangan. Ia mencontohkan, di Jawa Tengah yang menjadi penyumbang suara terbesar Jokowi-JK, pemilih DPKTb hanya 0,8 persen dari total suara sah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com