Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Puas dengan Vonis Andi Mallarangeng, ICW Minta KPK Ajukan Banding

Kompas.com - 18/07/2014, 18:35 WIB
Febrian

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan banding atas putusan vonis mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alfian Mallaranggeng. Abdullah menanggapi sikap Andi yang berencana mengajukan banding atas vonis hukum yang menimpanya.

"KPK disarankan juga ajukan banding karena saya rasa hukuman yang diterima Andi harus lebih dari apa yang dijatuhi hakim. Seharusnya harus sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Abdullah di Kantor ICW di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).

Abdullah mengatakan keberatan dengan vonis hakim lantaran Andi terbukti melakukan korupsi ketika berstatus pejabat aktif. Sebaiknya, menurut Abdullah, Andi dijatuhi vonis hukuman maksimal agar bisa memberi efek jera bagi pejabat publik untuk tidak lagi terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

"Impilkasinya kan jelas kalau dihukum seberat mungkin akan dapat memberi efek jera," ucap Abdullah.

Sebelumnya, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com