JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menggugurkan dua laporan dugaan pelanggaran kampanye sebelum penetapan calon presiden dan wakil presiden, Badan Pengawas Pemilu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran lain yang terjadi setelah dua pasang capres-cawapres ditetapkan.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan dua laporan kepada Bawaslu. Yang pertama diajukan oleh Partai Gerindra mengenai dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Jokowi saat pencabutan nomor urut capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum, Minggu (1/6/2014). Ada juga dugaan penggunaan fasilitas pengeras suara milik KPU oleh pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada acara yang sama.
"Dua laporan ini sekaligus diakukan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta," kata Nelson saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Dari kubu Jokowi-JK, Bawaslu menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa pemaparan visi misi pasangan Prabowo-Hatta kepada Partai Demokrat yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi TV One. Tim yang sama juga melaporkan peredaran tabloid Obor Rakyat yang dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap Jokowi.
Bawaslu juga akan memprose laporan yang dihimpunnya sendiri, yakni mengenai dugaan kampanye di luar jadwal yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi Trans TV dan Trans7. Ada juga laporan mengenai keterlibatan oknum pegawai negeri sipil Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti yang hadir dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres. Kehadirannya diduga sebagai dukungan kepada salah satu pasangan capres. Bawaslu juga memproses dugaan keterlibatan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, menjadi salah satu tim kampanye nasional capres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.