JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kemungkinan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menerima uang atau keuntungan lainnya terkait pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia pada 2003. Ketika itu Hadi menjabat Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006.
"Mengenai pertanyaan apakah ada penerimaan dan lain sebagainya, itu kita masih dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Senin (21/4/2014).
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengajuan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia pada 2003. Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.
"Seharusnya pajak yang diterima negara untuk sementara kita baru hitung, belum final kurang lebih Rp 375 miliar," kata Abraham.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa Hadi melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pengajuan keberatan pajak BCA. Dalam menetapkan Hadi sebagai tersangka, KPK tidak harus menemukan adanya uang yang diterima Hadi terkait dengan keberatan pajak yang diajukan BCA tersebut.
"Setidaknya ada kerugian. Yang harusnya negara menerima setidak-tidaknya Rp 375 miliar, tidak jadi diterima. Jadi ada unsur kerugian keuangan negara dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak harus menguntungkan pembuat kebijakan," kata Bambang.
Mengenai kemungkinan Hadi dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang, Bambang mengatakan bahwa hal itu tergantung pada perkembangan proses penyidikan nantinya. Untuk saat ini, KPK fokus pada perbuatan korupsi terkait keberatan pajak BCA yang menjerat Hadi terlebih dulu.
"Jangan menjadikan KPK seperti paranormal, tetapi lihat perkembangan pemeriksaan dan dari situ baru bisa ditentukan kualifikasi lebih lanjut tentang indikasi tindak pidana selanjutnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.