Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Suap kepada Akil Mochtar

Kompas.com - 06/03/2014, 11:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersama-sama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

"Dengan maksud agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Edy Hartoyo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan agar MK membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Mereka juga memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di semua TPS.

Pada tanggal 31 Agustus 2013, Pilkada Lebak diikuti 3 pasang calon, yakni Pepep Faisaludi-Aang Rasidi, Amir Hamzah-Kasmin, dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. KPU pada 8 September 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3, Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi, sebagai pasangan calon terpilih.

Atas hasil rapat pleno KPU tersebut, pada 9 September 2013 dilakukan pertemuan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, yang dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Rudi Alfonso, Amir Hamzah, dan Kasmin. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan langkah-langkah mengajukan gugatan perkara konstitusi ke MK.

Gugatan ini diajukan Amir Hamzah-Kasmin pada 11 September 2013. Untuk memeriksa permohonan ini, Akil menjadi ketua panel hakim didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Atut lobi Akil

Pada 22 September 2013, di lobi Hotel JW Marriot Singapura, Wawan mengikuti pertemuan Ratu Atut dan Akil Mochar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak. "Dan akan disediakan uang untuk pengurusan perkaranya melalui terdakwa (Wawan)," ujar Jaksa.

Selanjutnya, pada 25 September 2013, Wawan menerima SMS dari Akil Mochtar yang meminta bertemu untuk membahas pengurusan gugatan. Isi SMS yang dikirim, "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini? Ke Widya Chandra III No.07 jam 8 malam ya."

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA


Atas pesan ini, Wawan datang ke rumah dinas Akil Mochtar. Pada tanggal 26 September 2013 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di kantor Gubernur Banten dilakukan pertemuan antara Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara Lebak dengan dilakukan pemungutan suara ulang.

"Atas laporan tersebut Ratu Atut menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," sebut jaksa.

Pada tanggal 28 September 2013, Susi Tur memberi tahu Akil Mochtar melalui telepon mengenai pertemuan dengan Ratu Atut. Akil kemudian meminta Susi Tur menyampaikan ke Ratu Atut untuk menyiapkan uang Rp 3 miliar. "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang," ujar Akil kepada Susi Tur.

Pada 29 September 2013, Wawan dihubungi Akil untuk diminta bertemu kembali membicarakan pengurusan perkara Pilkada Lebak.

Wawan kemudian bertemu Akil di rumah dinasnya. Setelah itu, Wawan bertemu dengan Amir Hamzah-Kasmin di Hotel Ritz Carlton menyampaikan dirinya sudah bertemu Akil. Untuk kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar.

Pada tanggal 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberi tahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar. "Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," beber jaksa.

Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara, yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun, Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013 perkara akan diputus MK. Saat itu, Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta.

Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar, "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi. Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih."

Akil marah

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menunggu menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2014). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon, Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang membuat Akil marah dan mengatakan: "Udah marah nih! tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini ni gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatn SMS ke Wawan," kata Wawan ke Atut.

Ratu Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana. "Enya sok atuh, ntr di ini-in," ujar Atut.

Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui Susi. Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan.

"Ass. pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk aja sy kriim kemana. td mlm sudah bicara dgn pak Wawan jg pak. Tolong bantu lebak dululah pak."

Namun, Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. "Ah males aku gak bener janjinya."

Susi meminta Akil menerima Rp 1 miliar dan menjanjikan akan menagih sisa uangnya. Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya, PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel, meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.

Setelah itu, uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson, Jalan Senen Raya, Jakpus. Pada tanggal 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK.

Selanjutnya, Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah, sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orangtua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada tanggal 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya di Jalan Denpasar IV, Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Stranas PK Ungkap Kacaunya Pelabuhan Sebelum Dibenahi: Kapal Parkir Seminggu dan Rawan Korupsi

Nasional
Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Temui Wapres, Nahdlatul Wathon Lapor Sedang Dirikan Kantor dan Pesantren di IKN

Nasional
Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Demokrat-Perindo Jajaki Koalisi untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com