Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ancam Karen soal Kesaksian Palsu

Kompas.com - 04/03/2014, 17:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengingatkan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan untuk menyampaikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan. Hal itu dilakukan saat Karen menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Selasa (4/3/2014).

Selama bersaksi, Karen banyak menyampaikan keterangan yang berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat ketika penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau saksi tahu, kemudian tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, itu bukan hak saksi, ambil risiko namanya. Karena majelis hakim bisa tetapkan memberikan keterangan tidak benar. Langsung ditetapkan, langsung ditahan, dikatakan sumpah palsu," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.

Sebelum diperingatkan, Karen kerap membantah keterangannya sendiri dalam BAP yang dibacakan majelis hakim. Contohnya, terkait pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR.

Dalam persidangan, Karen membantah adanya pemberian uang dari Pertamina kepada anggota DPR, baik yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun yang berupa tunjangan hari raya (THR) untuk Komisi VII DPR. Menurut Karen, permintaan uang oleh anggota DPR tersebut hanya cerita yang dia dengar selama menjabat Dirut Pertamina sejak 2009.

"Jadi yang saya sampaikan ini yang saya alami sendiri, yang saya alami sendiri selama menjadi dirut, tidak pernah ada pengesahan APBN-P, untuk pengesahan APBN-P tidak gratis. Tapi yang saya alama sendiri, tidak pernah ada permintaan Komisi VII dan Banggar DPR," tutur Karen.

Sementara dalam BAP yang dibacakan hakim, Karen mengakui bahwa anggota DPR kerap meminta uang terkait pembahasan RAPBN dan RAPBN-P. BAP tersebut menyebut tiga nama anggota DPR yang meminta uang, yakni Sutan Bhatoegana, Johnny Allen, dan Asfihani.

"Ada BAP saksi, gamblang, saya bacakan, ya. Ini terkait percakapan dengan terdakwa bahwa saksi pernah mengatakan, ini memang bukan pernyataan katanya, tapi saksi sendiri berikan uang ke tiga anggota Banggar (Badan Anggaran), Sutan, Johnny, Asfihani. Betul?" tanya hakim Ugo.

Selain itu, dalam BAP-nya, Karen mengakui adanya anggota Banggar DPR yang meminta fee dari kuota BBM.

"BAP selanjutnya, (pertanyaan) apakah DPR selalu meminta uang, saksi jelaskan untuk kepengurusan APBN-APBNP, anggota DPR selalu minta uang ke Kementerian ESDM, kemudian ESDM meminta kepada BUMN yang bergerak di bidang energi. Ada juga oknum Banggar minta fee dari kuota BBM, ini ditandatangani dan diakui, ini bagaimana?" tanya hakim Ugo kepada Karen.

Kepada majelis hakim, Karen kembali mengaku bahwa dia telah meralat pernyataannya mengenai aliran dana Pertamina ke DPR ketika diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno. Karen merasa perlu meralat keterangannya itu karena dia tidak mengalami langsung permintaan uang oleh anggota DPR.

Karen juga mengaku tidak pernah dilaporkan dua anak buahnya. Dalam BAP, keduanya pernah dipanggil Johnny dan Sutan terkait uang untuk DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com