Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Fraksi, Dimyati Mundur dari Calon Hakim MK

Kompas.com - 04/03/2014, 17:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Persatuan Pembangun (PPP), Ahmad Dimyati Natakusumah, akan mematuhi keputusan Fraksi PPP di MPR yang memintanya mundur dari seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dimyati setuju dengan keputusan Fraksi PPP agar dirinya fokus pada pembahasan sistem ketatanegaraan di MPR. Menurutnya, tugas tersebut jauh lebih penting daripada menjadi hakim MK.

"Saya manut (menurut, red) dan patuhi keputusan tersebut karena memang tugas mengkaji ketatanegaraan lebih besar dan luas dibanding jadi hakim MK," kata Dimyati saat dihubungi, Selasa (4/3/2014) siang.

Dia menyatakan, keputusannya maju mengikuti seleksi calon hakim MK sebenarnya merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun di sisi lain, dia juga tetap ingin menjaga loyalitasnya terhadap partai.

"Walaupun hak konstitusional saya tapi harus beretika dalam berpolitik maka saya patuh dan manut atas keputusan partai. Saya loyal dengan Ketua Umum dan Fraksi PPP," ujarnya. Untuk menindaklanjuti pengunduran dirinya, Dimyati akan segera membuat surat pengunduran tertulis ke Komisi III DPR.

Dimyati diminta mundur agar tetap fokus menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI. "Dimyati diminta untuk tidak ikut serta mengikuti pencalonan hakim konstitusi karena banyak yang kita butuhkan, tenaga dan pikirannya," kata Ketua Fraksi PPP di MPR Irgan Chairul Mahfidz.

Dari 11 calon penjaga konstitusi, Dimyati adalah satu-satunya calon yang berlatar belakang politikus. Ia kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.

Saat diuji oleh Tim Pakar, Dimyati kewalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Hasil ujian tersebut akan dibahas oleh Tim Pakar dan menjadi rekomendasi kepada Komisi III yang akan memilih dua calon hakim konstitusi.

Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus suap dan Harjono yang akan segera memasuki masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com