Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Perppu tentang Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 17/10/2013, 20:59 WIB
Hindra Liauw

Penulis

(1) Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial menyusun dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.

(2) Dalam menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dapat mengikutsertakan pihak lain yang berkompeten.

(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh hakim konstitusi.

(4) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat tetap.

(5) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. 1 (satu) orang mantan hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang praktisi hukum;
c. 2 (dua) orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum; dan
d. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.

(6) Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil;
c. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

(7) Masa jabatan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

(8) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mempunyai wewenang untuk:
a. memanggil hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. memberikan sanksi kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.

(9) Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersidang secara terbuka untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.

(10) Ketentuan bersidang secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku terhadap pemeriksaan yang terkait dengan perbuatan asusila dan pemeriksaan yang dapat mengganggu proses penegakkan hukum yang sedang berjalan.

(11) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersifat final dan mengikat.

(12) Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, tata cara pemilihan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, susunan organisasi dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi diatur dengan Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

(14) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk sekretariat yang berkedudukan di Komisi Yudisial dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

8. Bab VII Ketentuan Peralihan ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87A

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

9. Bab VIII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87B

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini

(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com