JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya tengah membahas pembentukan Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi etika hakim konstitusi. Hal itu sebagai reaksi atas terungkapnya kasus dugaan korupsi yang dilakukan hakim konstitusi Akil Mochtar.
"Merespons perkembangan yang ada, kami pikirkan langkah-langkah baru untuk adanya pengawasan day to day terhadap perilaku hakim," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Hamdan mengatakan, nantinya Majelis Pengawas Etik bersifat permanen. Majelis akan memberi ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait perilaku hakim. Menurutnya, akan dibuat sistem pengaduan yang dapat dijaga kerahasiaan pelapor.
"Nanti Majelis Pengawas Etik bertindak bebas, independen. Jika ada perilaku hakim yang dianggap pelanggar berat dapat merekomendasikan untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah. Sedang didiskusikan mekanisme dan keanggotaan Majelis Pengawas Etik," tambah Hamdan.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pasca-terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil. Salah satu rencana isu perpu ialah Komisi Yudisial diberi kewenangan mengawasi hakim MK.
Presiden berharap MK bisa menerima diawasi oleh KY dan tidak kembali membatalkan dalam pengujian meteri nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.