Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Fraksi "Keukeuh" Minta UU Pilpres Diubah

Kompas.com - 25/09/2013, 15:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar rapat pleno, Rabu (25/9/2013), untuk mengambil keputusan tentang perlu atau tidaknya Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden diubah. Empat dari sembilan fraksi yang ada tak merubah sikapnya dan tetap meminta agar Undang-undang itu segera direvisi.

Empat fraksi pendukung perubahan UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Fraksi PKS menyampaikan bahwa UU Pilpres perlu diubah untuk menyesuaikan perubahan yang sudah terlebih dulu terjadi pada Undang-undang Pemilu, Undang-undang Partai Politik, dan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, fraksi ini juga meminta dibukanya kesempatan besar terkait calon presiden. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan adanya pasal tentang presidential threshold (PT) hanya akan menyempitkan peluang adanya banyak calon presiden.

“Bangsa ini tidak punya keleuasaan untuk memilih pemimpin yang terbaik. Karena itu, mari kita berikan kesempatan anak-anak bangsa terbaik bisa muncul dan dipilih masyarakat,” ujar Bukhori saat membacakan pandangan fraksi.

Selain itu, Fraksi PKS juga beralasan, waktu yang tersedia hingga tahun 2014 mendatang masih cukup untuk melakukan perubahan. Sementara, Fraksi PPP meminta agar pasal tentang presidential threshold dihapuskan. PPP meminta agar tidak ada batasan suara atau pun kursi bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakilnya.

Dalam UU Pilpres, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara nasional 25 persen atau perolehan kursi di DPR sebesar 20 persen.

“Di dalam UUD 1945, tidak ada syarat presidential threshold. Menurut kami, syarat yang mencantumkan PT ini inkonstitusional. Maka kalau UU Pilpres ini mau taat konstitusi, seharusnya zero PT,” kata anggota Baleg dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Fraksi PPP juga mengusulkan perlunya klausul pengaturan rangkap jabatan bagi calon presiden. Sedangkan fraksi Partai Gerindra meminta agar presidential treshold disamakan dengan parliamentary treshold sebesar 3,5 persen. Menurut Gerindra, PT yang diatur dalam UU Pilpres saat bersemangat untuk membatasi calon-calon presiden yang ada. Gerindra juga mengusulkan agar hasil pandangan fraksi dalam rapat pleno Baleg kali ini disampaikan di paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com