Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah BI, KPK Sita 20 Kardus Dokumen

Kompas.com - 27/06/2013, 18:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen seusai penggeledahan kantor Bank Indonesia terkait kasus Century selama lebih kurang 20 jam, sejak Selasa (25/6/2013) hingga Rabu (26/6/2013). Banyaknya dokumen yang disita KPK tersebut kira-kira mencapai 20-an kardus mi instan atau sebanyak tiga mobil Kijang.

"Penyidik menemukan dokumen-dokumen berjumlah, kalau dimasukkan kardus mi instan itu lebih dari 20, kalau di mobil Kijang, ada tiga mobil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menurut Johan, dokumen-dokumen yang disita penyidik tersebut diduga berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, Budi Mulya. Ada juga dokumen yang berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Tentu penyidik selanjutnya akan melakukan penelitian, validasi dokumen, sejauh mana bisa membuat terang kasus Century," ungkap Johan.

Penggeledahan KPK di kantor BI dilakukan 20 lebih penyidik. Johan mengatakan, ada enam ruangan yang digeledah, yakni satu ruangan di Direktorat Pengawasan Bank I, dua ruangan di Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas, dua ruangan di Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta satu ruangan di Direktorat Hukum Bank Indonesia.  Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam melengkapi berkas tersangka Budi Mulya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, hasil penggeledahan di kantor BI tersebut sangat berguna bagi KPK untuk mengungkap kasus Century. Bambang juga mengapresiasi pihak BI yang mampu bekerja sama sehingga penggeledahan berjalan lancar.

Penggeledahan ini pertama kali dilakukan KPK terkait penyidikan kasus Century. Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com