Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Anak, Hartati Menangis Lagi

Kompas.com - 21/01/2013, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Hartati Murdaya Poo sempat menangis. Tangisan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu semakin terdengar saat mengeluhkan kehidupannya di penjara.

"Hidup saya terbatas pada ruang tahanan. Memisahkan saya dengan karyawan saya, memisahkan saya dengan kegiatan usaha saya, memisahkan saya dengan kegiatan kerohanian saya, memisahkan saya dengan putra-putri saya," kata Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2013).

Bahkan, Hartati mengaku tidak bisa hadir dalam acara pernikahan anaknya pada Oktober tahun lalu. "Saya tidak dapat menghadiri pernikahan anak saya yang seharusnya saya berkewajiban sebagai ibu," tambah Hartati.

Dia juga mengeluh karena tidak dapat menghadiri perayaan ulang tahun suaminya, Murdaya Poo, beberapa hari lalu. Mengenai izin menghadiri pernikahan anak Hartati ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, mengaku tidak mendapat laporan mengenai permintaan Hartati untuk menghadiri pernikahan anaknya tersebut.

Menurut Johan, setiap tahanan KPK, baik itu perempuan maupun laki-laki, pasti diperbolehkan untuk menghadiri pernikahan anaknya. "Pasti diperbolehkan, tidak harus laki-laki yang menjadi wali," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pernah mengizinkan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro untuk menjadi wali pernikahan anaknya. Saat itu, Soemarmo yang menjadi terdakwa kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang tersebut berstatus sebagai tahanan KPK.

Dalam kasus Buol, tim jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hartati. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol. Tuntutan lima tahun ini merupakan hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada Hartati, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hartati dalam pleidoinya yang dibacakan hari ini berdalih tidak pernah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin-izin perkebunan kepala sawit PT HIP dan PT CCM di Buol.

Menurut Hartati, surat-surat izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang Rp 3 miliar tersebut tidak berguna bagi perusahaannya. Hartati pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan serta memperbaiki nama baik dan kedudukannya dalam masyarakat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com