Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Hadiri Pernikahan Anak, Hartati Menangis Lagi

Kompas.com - 21/01/2013, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Hartati Murdaya Poo sempat menangis. Tangisan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu semakin terdengar saat mengeluhkan kehidupannya di penjara.

"Hidup saya terbatas pada ruang tahanan. Memisahkan saya dengan karyawan saya, memisahkan saya dengan kegiatan usaha saya, memisahkan saya dengan kegiatan kerohanian saya, memisahkan saya dengan putra-putri saya," kata Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2013).

Bahkan, Hartati mengaku tidak bisa hadir dalam acara pernikahan anaknya pada Oktober tahun lalu. "Saya tidak dapat menghadiri pernikahan anak saya yang seharusnya saya berkewajiban sebagai ibu," tambah Hartati.

Dia juga mengeluh karena tidak dapat menghadiri perayaan ulang tahun suaminya, Murdaya Poo, beberapa hari lalu. Mengenai izin menghadiri pernikahan anak Hartati ini, Juru Bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, mengaku tidak mendapat laporan mengenai permintaan Hartati untuk menghadiri pernikahan anaknya tersebut.

Menurut Johan, setiap tahanan KPK, baik itu perempuan maupun laki-laki, pasti diperbolehkan untuk menghadiri pernikahan anaknya. "Pasti diperbolehkan, tidak harus laki-laki yang menjadi wali," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pernah mengizinkan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro untuk menjadi wali pernikahan anaknya. Saat itu, Soemarmo yang menjadi terdakwa kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang tersebut berstatus sebagai tahanan KPK.

Dalam kasus Buol, tim jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hartati. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol. Tuntutan lima tahun ini merupakan hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada Hartati, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hartati dalam pleidoinya yang dibacakan hari ini berdalih tidak pernah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin-izin perkebunan kepala sawit PT HIP dan PT CCM di Buol.

Menurut Hartati, surat-surat izin yang ditandatangani Amran seusai pemberian uang Rp 3 miliar tersebut tidak berguna bagi perusahaannya. Hartati pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan serta memperbaiki nama baik dan kedudukannya dalam masyarakat.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com