Alasannya, pemerintah ingin UU Narkotika tersebut digabung dengan RUU terkait Psikotropika.
“Sudah ada panja (panitia kerja) beberapa kali, tetapi kita minta ditunda sementara untuk menggabungkan UU Narkotika, dengan UU Psikotropika,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Diketahui, revisi UU Narkotika menjadi usulan pemerintah.
Selain itu, revisi UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2020-2024.
“Kita harapkan bisa kita selesaikan sebelum periode kita berakhir,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika disahkan, UU Narkotika bakal menjadi salah satu peninggalan penting dari pemerintah dan anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Kalau bisa kita selesaikan UU Narkotika ini, betul-betul capaian signifikan, termasuk di dalamnya penguatan integrity crime justice system,” kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/29/12381301/pemerintah-minta-dpr-tunda-pembahasan-revisi-uu-narkotika-akan-digabung