Salin Artikel

Jubir: Satu Alumni-Angkatan antara Insan KPK dan Pihak yang Diusut Sering Terjadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kepemilikan hubungan insan lembaga antirasuah dan pihak yang tengah diusut sering terjadi.

Misalnya, punya hubungan karena kesamaan almamater, angkatan di lembaga pendidikan, dan hubungan kekerabatan lainnya.

“Satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti hubungan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Keduanya diketahui bersekolah di sekolah yang sama, yakni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), pada tahun yang sama, yaitu 1986.

ICW pun mendesak agar Alex mendeklarasikan potensi kepentingan karena satu angkatan dengan Rafael.

KPK memastikan, setiap perkara yang tengah ditangani KPK akan diusut secara profesional, ketat dan terukur. Menurut Ali, dalam mengambil sebuah keputusan, setiap anggota KPK memahami potensi benturan kepentingan.

“Setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan,” ujarnya.

Di level pimpinan, ia menambahkan, setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya, kebijakan tidak hanya ditentukan oleh satu orang.

Selain itu, kerja-kerja di KPK selalu dilakukan oleh tim dan tersistem. Termasuk ketika 5 pimpinan KPK mengambil keputusan maka akan dilakukan secara kolektif kolegial.

“Setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas,” tutur Ali.

“Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja,” tambahnya.

Sebelumnya, ICW khawatir bila latar belakang Alex yang sama dengan Rafael berpeluang memengaruhi setiap pernyataan ataupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.

Kondisi tersebut, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka mengenai potensi benturan kepentingannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.

“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.

Sementara, Alex membantah terdapat konflik kepentingan dalam proses hukum penanganan perkara Rafael Alun. Ia mengaku tidak memiliki hubungan bisnis dengan eks pejabat pajak tersebut.

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan," kata Alex saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/16/12382401/jubir-satu-alumni-angkatan-antara-insan-kpk-dan-pihak-yang-diusut-sering

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke