JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mendalami adanya aturan yang melarang pramugari mengenakan jilbab.
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami dasar adanya aturan yang dibuat oleh salah satu maskapai di Indonesia tersebut.
"Yang terkait pramugari enggak boleh pakai jilbab itu akan ditanyakan kebenarannya. Kenapa sih enggak boleh? kita cek. Apa terkait estetika? Atau apa?" kata Mualimin dalam acara Media Dialogue di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham, Selasa (7/2/2023).
Menurut Mualimin, Ditjen HAM berwenang untuk melakukan pencarian informasi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kendati demikian, pihaknya akan terlebih dahulu melihat kesepakatan kerja yang termaktub dalam aturan kontrak pramugari maskapai penerbangan tersebut.
"Kami wajib cari informasi, kalau benar, maka kami Ditjen HAM akan sampaikan informasi (dugaan pelanggaran HAM) itu," papar Mualimin.
"Kalau dari awal masuk ada kesepakatan, perjanjian bahwa nanti baju seragamnya itu begini, tidak boleh begitu. Saya kira ini berarti ada hal yang perlu dilihat, kesepakatannya di awal," terang dia.
Selanjutnya, kata Mualimin, Ditjen HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap regulasi tersebut setelah klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Apa sih latarnya sampai atribut keagamaan kok enggak boleh? Kalau sudah tahu kami akan beri rekomendasi bahwa HAM tidak bisa di-delay kecuali yang sifatnya derogable atau dari putusan yudisial," tegas Mualimin.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.
Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.
"Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
Sebagai informasi, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.
Andre mengatakan, banyak pramugari muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbabnya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.
PT Garuda memberi respons
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan respons terkait masih adanya dugaan larangan menggunakan jilbab bagi para pramugari di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan kalau perusahaannya mengedepankan prinsip inklusivitas pada seluruh profesi karyawannya, tak terkecuali para pramugari.
Di Garuda Indonesia sendiri, sejatinya tidak ada aturan tertulis yang melarang penggunaan jilbab bagi para pramugari.
Selama ini, seragam resmi pramugari maskapai Garuda Indonesia identik dengan kebaya dengan rambut disanggul. Namun demikian, Irfan membuka opsi penggunaan jilbab bagi para pramugari Garuda yang beragama muslim.
"Kami memiliki nilai dan visi yang sama atas masukan dari berbagai pihak terkait atribut seragam awak pesawat, khususnya mengenai penggunaan jilbab bagi pramugari," kata Irfan dalam keterangan resminya dikutip pada Minggu (5/2/2023).
"Untuk itu, diskusi terus kami intensifkan, mengingat hal ini perlu disikapi secara cermat dan bijak, khususnya terkait kesiapan penggunaan jilbab pada seragam pramugari yang tidak hanya ditinjau dari kepentingan aspek service dan safety," tambah dia.
Irfan melanjutkan, ada sejumlah pertimbangan yang perlu dimatangkan terkait pakem pramugari muslim yang berhijab selama bertugas di udara.
"Namun utamanya juga memastikan terjaganya kepentingan pramugari sebagai individu yang memilih opsi penggunaan jilbab dalam kesiapannya sebagai garda terdepan pelayanan penerbangan Garuda Indonesia yang bergerak di segmen penerbangan full service," beber Irfan.
"Hal ini yang kami yakini perlu dilandasi kajian yang prudent dan komprehensif atas penyesuaian kebijakan atribut seragam awak pesawat baik dari aspek operasional maupun aspek penunjang lainnya atas kepentingan profesi awak pesawat" ujarnya lagi.
Irfan mengatakan, perlu kajian yang komprehensif atas penyesuaian atribut seragam awak pesawat, baik dari aspek operasional maupun aspek penunjang lainnya.
"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia dapat dilandasi oleh kebijakan operasional yang komprehensif," ungkap Irfan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/20564751/ditjen-ham-dalami-aturan-larangan-pramugari-berjilbab