Salin Artikel

Tak Jujur soal CCTV, Jaksa Sebut Perbuatan Arif Rahman Tidak Masuk Kategori Beriktikad Baik

Dengan demikian, jaksa menilai Arif Rahman tidak bisa dibebaskan dari perbuatan pidana yang dilakukannya. Hal ini merujuk Pasal 51 Ayat 2 KUHP.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik atas nota pembelaan atau pleidoi Arif Rahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

"Perbuatan terdakwa Arif Rachman tidak dapat dikategorikan sebagai iktikad baik. Terdakwa Arif Rahman hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya," ujar jaksa.

Sementara itu, isi Pasal 51 KUHP Ayat 2 yang dimaksud jaksa berbunyi, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Jaksa mengungkapkan, dalam pengertian subyektif iktikad baik adalah kejujuran, sedangkan iktikad baik dalam obyektif adalah kepatuhan.

Kemudian, perbuatan Arif Rachman dalam perkara obstruction of justice dinilai tidak mencerminkan dan masuk kategori sebagai iktikad bai karena sejumlah pertimbangan.

Pertama, Arif sudah tidak jujur memberitahukan ke penyidik Polres Jakarta Selatan soal adanya kejanggalan dalam rekaman CCTV.

Selain itu, Arif Rachman juga merusak dengan mematahkan laptop warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana.

"Dan memperhatikan bahwa terdakwa Arif Rahman Arifin yang merupakan anggota kepolisian melakukan tindakan tidak patut, di mana terdakwa Arif Rahman Arifin kepada saksi Baiquni Wibowo agar seluruh file dihapus sehingga tidak ada bukti, padahal hal tersebut di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden B Biro Paminal Polri," kata jaksa.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menilai daya paksa yang didalilkan oleh Arif Rachman dalam pleidoinya tidak terbukti.

Sebab, jaksa menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Arif Rahman.

"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap Arif Rahman dikaitkan dengan pendapat Profesor Simon bahwa tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu perintah jabatan dengan iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP," ujar jaksa.

Diketahui, Arif Rachman dituntut selama 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Arif dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Arif Rachman dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/06/13552791/tak-jujur-soal-cctv-jaksa-sebut-perbuatan-arif-rahman-tidak-masuk-kategori

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke