Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa peneliti melihat bahwa berkas Mantan Dirut PT LIB itu tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P21.
"Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik ketika mereka tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum P-18, P-19, maka itu kewenangan ada di penyidik begitu loh," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, berkas perkara Akhmad Hadian belum lengkap dan dikembalikan karena jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menemukan adanya niat jahat yang menyebabkan Tragedi Kanjuruhan.
Oleh karenanya, berkas perkara dikembalikan agar penyidik kepolisian mencari bukti atau melengkapi bukti terkait niat jahat yang dilakukan Akhmad Hadian.
"Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," ujar Ketut.
Eks Dirut PT LIB itu bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.
Namun, Polisi memastikan bahwa Hadian Lukita masih berstatus tersangka.
Selaku tersangka, Hadian juga diminta melakukan wajib lapor setiap hari Senin.
"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).
Sebagai informasi, Hadian Lukita adalah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan yang diproses hukum.
Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.
Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/16244151/eks-dirut-pt-lib-dibebaskan-meski-berstatus-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ini