Salin Artikel

Pimpinan Komisi III DPR: Kalau Pelantikan Guntur Hamzah Langgar Konstitusi, Jokowi Tak Mau Lantik

Menurutnya, jika Jokowi tetap melakukan pelantikan padahal ada pelanggaran di baliknya, maka Jokowi juga melanggar.

"Kalau melanggar konstitusi kan Presiden enggak mau lantik. Buktinya Presiden lantik. Berarti Presiden juga melanggar dong (kalau melantik padahal ada pelanggaran). Saya pikir sudah selesai lah kalau Presiden sudah lantik," ujar Adies saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Adies mengungkapkan, pencopotan Aswanto sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi III DPR sebelumnya juga sempat membeberkan Aswanto diduga kerap menganulir produk undang-undang DPR sehingga dicopot.

"Ketua MK mengirimkan surat kepada kami, dan itu menanyakan. Dan dasar pertanyaan itu dari putusan MK sendiri. Jadi, karena ada putusan MK, Ketua MK menanyakan ke kami, apakah ini bisa diteruskan, dilanjutkan atau tidak, kan sudah ada suratnya," kata Adies.

Pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi sebelumnya dikecam banyak pihak karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR. Padahal, ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, pada 30 September 2022.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," ujar politisi PDI-P tersebut lagi.

Keputusan ini sempat mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.

Keputusan DPR memilih Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan tidak transparan.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie bahkan meminta Jokowi untuk tidak menindaklanjuti keputusan DPR mengganti Aswanto.

"Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.

“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapan pun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Jimly.

Namun, Presiden Jokowi bergeming dan telah resmi melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto pada Rabu (23/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/24/17494381/pimpinan-komisi-iii-dpr-kalau-pelantikan-guntur-hamzah-langgar-konstitusi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke