Salin Artikel

KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe jika Kembali Mangkir

Yulce dan Bona dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/10/2022) di Jakarta. Namun, keduanya mangkir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kedua terhadap Yulce dan Wenda.

"Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Ali mengatakan, alasan ketidakhadiran Yulce dan Bona yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas tidak bisa diterima.

Menurut dia tersebut, Yulce dan Bona tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Lukas.

"Tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka Lukas Enembe," kata Ali.

Selain itu, KPK mengingatkan, undang-undang melarang siapa pun memengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik.

Para saksi dalam perkara ini juga diminta bersikap kooperatif mengikti jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik KPK.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiao saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," ujar Ali.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 5 miliar.

Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Papua pada 12 September, tetapi ia tak hadir.

Pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas untuk diperiksa di Jakarta. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Meski demikian, KPK terus melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pilot dan pramugari perusahaan jasa penerbangan hingga keluarga Lukas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/06/14102881/kpk-ancam-jemput-paksa-istri-dan-anak-lukas-enembe-jika-kembali-mangkir

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke