Salin Artikel

Jimly Asshiddiqie Minta Presiden Jokowi Batalkan Putusan DPR yang Memberhentikan Hakum Konstitusi Aswanto

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto secara tiba-tiba tidak memiliki dasar dan tidak boleh dibiarkan.

Jimly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas, mengintervensi, dan membatalkan keputusan DPR itu.

“Presiden harus tegas. Jangan tindaklanjuti karena tidak benar mekanismenya,” kata Jimly dikutip dari Kompas.id, Jumat (30/9/2022).

Menurut Jimly, jika kejadian ini dibiarkan, maka akan berpotensi menjadi contoh buruk bagi lembaga pemerintahan lain di masa depan.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan presiden di masa depan juga akan melakukan hal serupa.

“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi. Presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar dia.

Selain itu, Jimly juga menilai keputusan DPR memberhentikan Aswanto secara tiba-tiba akan menghancurkan dunia hukum.

Oleh karena itu, ia juga meminta DPR untuk mengklarifikasi soal pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

“Dunia hukum makin hancur. Kalau hukum tidak berfungsi dengan benar, demokrasi tidak akan jalan, dengan berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Diketahui, DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto dalam agenda Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).

Dalam rapat itu, DPR pun menunjuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Muhammad Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto. Pemihan itu berlangsung tanpa melalui fit and proper test.

Pihak DPR beralasan bahwa pemilihan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan alasan Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di MK karena Aswanto mengecewakan.

Awalnya, Bambang mengatakan, pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang menjelaskan ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak. Selain itu, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/01/13225821/jimly-asshiddiqie-minta-presiden-jokowi-batalkan-putusan-dpr-yang

Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke