Salin Artikel

Eks Pegawai KPK Sayangkan PTUN Jakarta Tolak Gugatan Lawan KPK, BKN, dan Jokowi

Sebagaimana diketahui, Ita Khoiriyah dan sejumlah eks pegawai KPK yang dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat KPK, Badan Kepegawaian NEgara (BKN) dan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

“Tentu menyayangkan,” kata perempuan yang karib disapa Tata ini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Menurut Tata, Hakim PTUN membenarkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Namun, Hakim PTUN juga menganggap pengangkatan sejumlah eks pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri merupakan bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

“Padahal, dalam proses penawaran ASN Polri, tidak pernah disebutkan bahwa tawaran tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari rekomendasi HAM dan Ombudsman RI,” ujarnya.

Selain itu, Hakim PTUN juga menyebut Presiden Jokowi sebagai pembina tertinggi ASN berhak mengangkat dan menempatkan ASN di instansi mana pun.

Dengan demikian, menurut Tata, semestinya pimpinan KPK dan Kepala BKN sebagai pihak yang melaksanakan TWK seharusnya mendapatkan sanksi karena telah dinyatakan melanggar HAM dan terdapat maladministrasi.

“Jelas-jelas Ombudsman menyebutkan bahwa tindakan maladministrasi, pembangkangan, penyalahgunaan prosedur. Kok bisa presiden diam saja, bawahannya melakukan pembangkangan?” kata Tata.

Sebelumnya, Tata dan sejumlah eks pegawai KPK menggugat KPK, BKN, dan Jokowi ke PTUN Jakarta.

Mereka dinilai tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang meminta status sebagai pegawai KPK dan nama baik Tata berikut rekan-rekannya dipulihkan.

Gugatan mereka teregister dalam dua perkara yakni, Nomor: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya.

Kemudian perkara Nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan.

Majelis Hakim PTUN Jakarta kemudian menyatakan eksepsi KPK, BKN, dan Jokowi tidak diterima. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Tata dan lainnya ditolak.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” sebagaimana bunyi putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/30/15124951/eks-pegawai-kpk-sayangkan-ptun-jakarta-tolak-gugatan-lawan-kpk-bkn-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke