Adapun Lili resmi berhenti dari jabatan Komisioner KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.
“Lembaga KPK harus berinisiatif melakukan pemeriksaan pemeriksaan pelanggaran pidana (Lili), atau kalau tidak menyerahkan (penanganan) pelanggaran pidananya pada aparat penegak hukum lain,” tutur Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terkandung dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sedianya dipersidangkan hari ini oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Dugaan Pelanggaran pidananya apa? Ya penerimaan gratifikasi itu,” sebutnya.
Dalam pandangan Abraham, sebagai pertanggungjawaban pada publik KPK harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana itu.
Jika langkah itu tak dilakukan, lanjut dia, publik mengira KPK justru berupaya untuk melindungi Lili.
“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” tandasnya.
Diketahui Lili pernah dinyatakan melanggar etik berat karena terbukti berhubungan dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Ia lantas dijatuhi sanski pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/17142931/abraham-samad-desak-kpk-usut-dugaan-gratifikasi-lili-pintauli